Mengkaji ulang sejarah dan peran penting pers di indonesia



Di Indonesia  telah menjamur media yang terlahir hingga saat ini. Semenjak tumbangnya rejim  Orde Baru, seakan membuka “keran” kebebasan masyarakat yang telah lama terbendung berpuluh-puluh tahun lamanya.  Selama kedua rejim berkuasa  yaitu Orde Lama dan Baru, media seakan diambil kebebasannya. Namun, di Era Reformasi “Keran” kebebasan pers yang lebih demokratis terbuka selebar-lebarnya. Lantas, media masa saat itu mulai meraih kebebasannya didunia pers. Media tak takut lagi dengan ancaman “pembredelan” dari sang penguasa. Namun, kebebasan masih diatur  oleh kode etik jurnalistik.
Pada dewasa ini, media Indonesia cendrung memiliki perkembangan yang demikian pesatnya.  Dimulai dari media cetak yang sudah ditransformasikan menjadi Koran Elektronik (E-Paper) berbasis online, yang di contohkan oleh Detik.com. Di media elektronik Televisi, dan Radio yang memiliki siaran yang Live Streaming di masing-masing website mereka sendiri. Dan munculnya situs portal berita online yang bisa diakses dengan mudah di gadget mereka sendiri. Dengan perkembangan yang begitu fantasticnya, diperlukan adanya pengontrol  media yang menjamur ini untuk menekankan tugas mereka, para pekerja media sebagai seorang jurnalis.
Banyak alasan kenapa diperlukan para Stackholder harus fokus untuk mengontrol media informasi yang ada di negeri ini. Terutama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), memiliki andil besar untuk mengontrol penyiaran di Indonesia. Dalam pembagian komposisi penyiaran di Indonesia telah dirumuskan untuk membagi penyiaran sesuai komposisi yang telah ditetapkan. Sebagai salah satu yang dominan dalam penggiringan opini publik di Indonesia. Didalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalis, para pekerja media bertanggungjawab untuk membuat pemberitaan yang akurat, berimbang, professional dan bersifat Independen.  Dalam mewujudkan pemberitaan yang sesuai dengan tuntutan Pasal tersebut, para pekerja media (Wartawan) yang profesional tidak menerima suap, menunjukan identitas, menghormati privasi narasumber dan mengahsilkan berita yang faktual.
Para awak media (Wartawan) juga manusia yang tak terlepas dari kesalahan.  Dalam hal ini, Pasal 11 Kode Etik Jurnalis sudah mengatur tata cara pengoreksian yang proporsional yaitu dengan hak jawab, hak koreksi. Jika seseorang atau sekelompok orang merasa dirugikan dengan pemberitaan yang diterbitkan suatu media, Media memiliki hak sanggahan untuk menyanggah berita itu dan meminta untuk mengoreksi.  Media berkewajiban untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut jika terbukti benar.  Yang kita harapkan adalah semoga media di Indonesia semakin berkembang dan bermanfaat bagi kehidupan kita dalam masyarakat berbangsa dan bertanah air.

Comments